Baru Dua Menit, Hakim Ketua Skors Sidang Vonis Aman Abdurrahman

 Baru Dua Menit, Hakim Ketua Skors Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman menjalani sidang vonis hari ini.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim ketua sidang vonis terhadap terdakwa Aman Abdurrahman, Akhmad Jaeni, menskors jalannya sidang. Ini dilakukan dua menit setelah sidang dibuka.

"Dengan ini, sidang diskors," ujar Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018. Akhmad menskors sidang pada pukul 08.38 WIB.

Sidang diskors dengan alasan untuk menetralisasi ruang sidang dari alat komunikasi dan kamera. Hal ini untuk menghindari adanya siaran langsung baik oleh media maupun via akun media sosial melalui smartphone.

Ahmad pun meminta seluruh awak media dan masyarakat yang hadir diminta untuk keluar ruangan. "Kepada pers dan pengunjung lainnya untuk keluar dari ruang sidang," ujarnya.

Loading...

Beberapa petugas polisi yang berjaga menghalau pers dan masyarakat untuk keluar dari ruang sidang. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian bagi awak media dan masyarakat yang ingin menyaksikan perjalanan sidang. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kamera dan alat komunikasi masuk ke dalam ruangan sidang.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya mengimbau proses persidangan kasus terorisme tidak disiarkan secara langsung (live). KPI merujuk bukan hanya media lembaga penyiaran konvensional, tapi juga media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan larangan membawa televon genggam dan kamera tersebut untuk menghindari potensi adanya reaksi dari persidangan tersebut. "Kan isi persidangan ini lengkap, dikhawatirkan ada paham-paham yang tersebar jika direkam," ujarnya.

Setelah pemeriksaan dilakukan, sidang kembali dibuka sekitar pukul 08.48 WIB.

Aman didakwa dalam lima kasus terorisme. Selain serangan bom Thamrin, Aman juga didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di Gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan Kantor Polda Sumatera Utara, serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Jaksa telah menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel Asli
Sumber: Tempo.co

Loading...