Pemprov Riau Anggarkan Bankeu Rp50 Juta Per Desa di APBD 2018

Pemprov Riau Anggarkan Bankeu Rp50 Juta Per Desa di APBD 2018

PEKANBARU (WNC) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap mengalokasikan Bankeu di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 sedikitnya Rp600 miliar. Kendati tak berifat wajib, namun Pemprov Riau tetap berusaha mengalokasikannya.

Loading...

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Kamis (28/9/2017) di Pekanbaru. Namun anggaran yang sudah dimasukkan di KUA-PPAS RAPBD Riau 2018 itu belum final, masih tahap pembahasan.

"Kita tetap alokasikan Bankeu di APBD 2018. Awalnya kita ajukan Rp100 juta, namun hanya disetujui Rp50 desa per desa. Paling sedikit anggaran untuk Bankeu sebanyak Rp600 juta," kata Ahmad Hijazi, dilansir cakaplah.com.  

Penggunaan Bankeu Provinsi Riau untuk desa ini, sebut Ahmad Hijazi, regulasinya akan disesuaikan dengan undang-undang, yang jelas dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Konsepnya masih dipersiapkan, nanti itu juga akan ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal pengelolaan dana tersebut. Kan, Bankeu ini bisa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan operasional pemerintahan desa," paparnya.

Ahmad Hijazi menambahkan, karena penyaluran Bankeu ini semuanya harus mengikuti regulasi saja. Makanya dipersiapkan dulu regulasi yang jelas agar Bankeu dikelola dengan baik.

"Jadi tidak hanya disalurkan Bankeu itu saja, karena penyaluran bantuan dana untuk desa ini  gubernur juga punya beban bagaimana mengawasi dan memberikan pembinaan. Termasuk mengawasi dana desa yang bersumber dari APBN dan kabupaten/kota," pungkasnya. (wan)

Loading...