Polisi Periksa Mantan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk

Polisi Periksa Mantan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk

PEKANBARU - Mantan Kepala Pengamanan Rutan di Jalan Sialang Bungkuk, M Taufik, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Dia diminta keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap narapidana.
 
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK menyebut Taufik sudah diperiksa 2 kali dalam kasus ini. Pertama sebagai saksi untuk 2 tersangka sebelumnya. Dan yang kedua ini sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya.
 
Sebelumnya, Taufik disebut sebagai dalang pemerasan di Rutan. Kerusuhan di Rutan pada awal Mei 2017 juga diduga dipicu Taufik karena memukul salah seorang tahanan di salah satu kamar yang berisi ratusan narapidana.
 
Perbuatan yang dilakukan Taufik bersama bawahannya itu, Wira, menyulut emosi tahanan dan berusaha menyandera keduanya. Taufik berhasil selamat sementara Wira ditahan narapidana selama beberapa jam.
 
Dan sebelum penetapan Taufik, Polda terlebih dahulu menetapkan pria berinisial RR dan MK sebagai tersangka. Keduanya merupakan staf pengamanan Rutan.
 
"Keduanya menerima penyerahan uang dari narapidana, baik tunai maupun melalui rekening. Jumlahnya jutaan rupiah," kata Guntur di Mapolda Riau.
 
Mantan Kapolres Pelalawan ini menerangkan, uang itu merupakan imbalan dari narapidana yang ingin pindah blok, misalnya dari C ke A. Blok A menjadi tujuan karena masih sepi tahanan dan terbilang luas, beda dengan blok C yang sudah padat.
 
Menurut Guntur, penetapan keduanya merupakan hasil penyidikan berupa pengumpulan bukti seperti buku rekening dan pemeriksaan 22 sakti dari pegawai Rutan, keluarga narapidana dan tahanan sendiri.
 
Guntur memastikan kasus ini tidak berhenti pada 3 tersangka saja. Ia menyebut kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini masih mengusut keterlibatan pihak lainnya, termasuk mantan Kepala Rutan di sana.
 
"Kepala ‎Rutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas Rutan, napi dan keluarga tahanan," kata Guntur.
 
‎Guntur menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
 
Masih kata Guntur, selain pemerasan atau pungutan liar, pihaknya juga mendalami tindak pidana pencucian uang. Hanya saja penyidik masih fokus pada dugaan pungli.
 
"Untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Guntur.
 
Reporter : Syukur 
Redaktur : Sidik 
Editor : -
Wartawan : -

Loading...