Polres Bangka Tengah Tindak Tegas Pemilik Tempat Hiburan Bandel Tetap Buka

 Polres Bangka Tengah Tindak Tegas Pemilik Tempat Hiburan Bandel Tetap Buka

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 serta Pasal 212 KUHP sudah jelas mengatur tentang Pembatasan kegiatan terkait wabah penyakit dan tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas.

Polres Bangka Tengah akan menindak tegas pemilik tempat hiburan yang masih bandel membuka usahanya.

"Kami akan tindak tegas jika masih ada pemilik tempat hiburan yang masih buka di atas pukul 20.00 Wib," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Andi Purwanto di Koba, Kamis (26/3).

Tindakan tegas sesuai arahan Kapolri beserta instansi terkait untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di daerah itu.

"Maklumat Kapolri sudah jelas dan dengan dasar tersebut Polres Bangka Tengah akan menindak tegas bagi orang atau tempat hiburan yang masih ada atau memberikan fasilitas berkumpulnya orang banyak," ujarnya.

Loading...

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 serta Pasal 212 KUHP sudah jelas mengatur tentang Pembatasan kegiatan terkait wabah penyakit dan tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas.

"Kita akan tindak tegas, kalau masih ada yang membandel kita panggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, virus yang tidak bisa dilihat secara kasat mata ini dapat menjangkit siapa saja dan orang tersebut tidak tahu kalau dirinya terjangkit.

"Upaya paling efektif saat ini adalah pencegahan. Pemerintah sudah menerapkan kebijakan menjaga jarak sosial, Work from Home dan yang terbaru meniadakan ujian nasional sebagai upaya menghindari perkumpulan orang," jelasnya. Seperti diberitakan Antara.

Artikel Asli
Sumber: Merdeka.com

Loading...