Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Ilustrasi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik membenarkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada 2020 tak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Evi menyebutkan, meskipun sebelumnya sempat berencana melarang eks koruptor maju jadi calon kepala daerah, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya batal memuat larangan itu.

Alasan utamanya, karena KPU ingin berfokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019.

"Karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu, misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Loading...

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Terbit, Parpol Diminta Tak Utamakan Usung Eks Koruptor

Evi mengatakan, tahapan demi tahapan Pilkada 2020 terus berjalan. Bersamaan dengan itu, KPU harus segera mengeluarkan aturan yang kemudian dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pilkada.

KPU khawatir jika ihwal larangan eks koruptor ini terus dipersoalkan, akan membawa dampak buruk bagi tahapan pencalonan.

"Kami intinya fokus kepada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa menggangu tahapan pencalonan," ujar Evi.

Meski batal melarang eks koruptor jadi calon, KPU masih berharap supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.

Baca juga: Kemendagri: Paslon Bisa Keluarkan Dana Rp 25-30 Miliar Saat Pilkada

Revisi tersebut diharapkan dapat memuat larangan eks koruptor maju di Pilkada. Sehingga, selanjutnya KPU dapat memuat aturan tersebut dalam PKPU sebagai aturan turunan undang-undang.

"Tetap saja keinginan kita itu sebenarnya jadi larangan, tetapi kan kita tentu berharap itu diatur di UU sehingga nanti memperkuat," ujar Evi.

"Harusnya semua pihak punya keinginan yang sama dengan KPU," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Penulis: Fitria Chusna FarisaEditor: Bayu Galih

Artikel Asli
Sumber: Kompas.com

Loading...