
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU kota payakumbuh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD kota payakumbuh pada pemilu 2024 mendatang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
https://drive.google.com/file/d/1oACKpoKt29ZXnlW7t_dBKPwtaq9IRP1R/view?usp=sharing