Dilaporkan Korbannya, Penipu Modus Jual Masker Murah Ditangkap Polisi

Dilaporkan Korbannya, Penipu Modus Jual Masker Murah Ditangkap Polisi

ilustrasi masker

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi dari Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tersangka berinisial DA (23) terkait kasus penipuan online berkedok masker murah.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko mengatakan penangkapan bermula dari laporan seorang pegawai di Bandara Soekarno Hatta yang merasa ditipu tersangka.
"Pelapor tergiur dengan iklan menjual masker merk Sensi dengan harga murah," ujar Alex dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Meski Transportasi Dibatasi, Ratusan Warga Kepulauan Seribu Masih Hilir Mudik
Alex mengatakan, tersangka membuat iklan harga 30 karton masker dihargai Rp 42 juta yang jika dikalkulasikan 1 boks masker dijual seharga Rp 50.000 saja.
Setelah membayar DP sebesar Rp 28 juta, korban dan tersangka membuat janji bertemu di pusat perbelanjaan daerah Slipi.
"Tapi terlapor tidak pernah muncul," kata Alex.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara tersebut di Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Februari 2020.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, 343 Narapidana di Rutan Kelas 1 Cipinang Dibebaskan
Polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan tersangka DA di rumahnya.
Tersangka dibekuk di kediamannya di daerah Bogor, Jawa Barat pada 27 Maret 2020 lalu dengan beberapa barang bukti di antaranya KTP tersangka, satu buah ATM Bank OCBC dan sebuah ponsel Iphone Xs.
"Tersangka disangkakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Alex.

Penulis: Singgih WiryonoEditor: Jessi Carina

Artikel Asli
Sumber: Kompas.com

Loading...