Dokter Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Koordinasi dengan IDI

Dokter Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Koordinasi dengan IDI

Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng berprofesi sebagai dokter yang bernama Insani alias IZH.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dokter Insani terdaftar resmi sebagai dokter dan memiliki kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia.
Meski demikian, Insani diketahui tak memberikan pertolongan medis kepada Ninoy saat dianiaya oleh sekelompok orang di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan mempunyai kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia dan masih berlaku sampai 5 Mei 2020," kata Dedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Kepolisian telah berkoordinasi dengan IDI guna menindaklanjuti proses hukum terhadap Insani.

Baca juga: Polisi Sebut Ninoy Karundeng Diperintahkan Tulis Surat Pernyataan Tak Dianiaya
"Kita sudah koordinasi (dengan IDI). Nanti secara resmi, kita akan tuangkan dalam BAP sehingga kita bisa mengetahui apa tindakan untuk tim medis ini," ujar Rovan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan seorang dokter berinisial IZH.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, sebanyak dua tersangka berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.

Baca juga: 15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Seperti diketahui, Ninoy dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Selain menganiaya, para tersangka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Loading...

Penulis: Rindi Nuris VelarosdelaEditor: Jessi Carina

Artikel Asli
Sumber: Kompas.com

Loading...