Jumlah Maksimal Pemilih dalam Satu TPS Hanya 12 Orang

Jumlah Maksimal Pemilih dalam Satu TPS Hanya 12 Orang

Jakarta: Jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dibatasi ketat. Hal ini untuk mencegah virus korona (covid-19).

"Jumlah pemilih dalam lokasi TPS adalah sebanyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Juni 2020.

Menurut dia, pemilih juga diwajibkan menggunakan masker saat berada di TPS. Jika tidak, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan memberikan masker kepada pemilih.

Sebelum memasuki TPS, kondisi kesehatan pemilih dicek petugas KPPS. Mereka memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun.

Loading...

"Terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius maka tidak diperbolehkan masuk ke area TPS," ungkap dia.

Baca: KPU Revisi Anggaran Pilkada 2020

Selama berada di dalam TPS, jarak antrean pemilih dibatasi minimal satu meter. Mereka juga diberikan sarung tangan sekali pakai saat mencoblos.

Selain itu, pemilih menggunakan alat coblos berupa paku. Sebelum atau sesudah digunakan, alat tersebut disterilkan petugas KPPS. 

Artikel Asli
Sumber: Medcom.id

Loading...