Limapuluh Kota,-- Kantor Walinagari Bukik Sikumpa di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau di Jorong Pakan Sinayan Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota disegel masyarakat sekitar pukul 20.30 Wib. Kantor tersebut dipasang garis pembatas, selain itu dipintu masuk utama dipasang dua papan besar dan bertuliskan ” Dilarang masuk sampai masalah selesai, Walinagari Gacor tertanda Pemuda-pemudi Nagari Bukik Sikumpa.
Aksi penyegelan itu dengan cepat menyebar ke masyarakat, termasuk diberbagai Media Sosial. Antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolsek Luhak, AKP. Rika Susanto dan sejumlah anggota Polsek langsung turun ke lokasi kejadian, selain itu juga terlihat anggota Bhanbinsa.
Belum diketahui pasti penyebab dilakukannya penyegelan yang menghebohkan masyarakat itu.
Ketua KAN Bukik Sikumpa, Usman dt. Ndomo membenarkan penyegelan yang dilakukan oleh masyarakat.
” Iya, penyegelan dilakukan masyarakat karena dugaan perbuatan melanggar aturan dan norma adat yang dilakukan oleh Walinagari,” ucapnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Lebih jauh ia menyebutkan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani, dan direncanakan akan dilakukan pemanggilan secara resmi di Kantor Camat Lareh Sago Halaban.
” Untuk penyelesaian akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan esok hari di Kantor Camat.” Tutupnya.
Sementara Kapolsek Luhak, AKP. Rika Susanto berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi anarkis ataupun pengrusakan.
” Kita imbau dan ingatkan masyarakat untuk tenang dan tidak melakukan aksi-aksi yang merugikan. Untuk penyelesaian permasalahan ini informasinya akan dilakukan esok hari.” Ucap mantan Kapolsek Suliki.