Pandemi Corona, Polri Imbau Masyarakat Tidak Pulang Kampung

Pandemi Corona, Polri Imbau Masyarakat Tidak Pulang Kampung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat tidak mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus corona.

“Sejauh ini Polri berupaya secara berkelanjutan memberikan imbauan untuk tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Argo menuturkan, langkah tersebut sesuai dengan prinsip physical distancing atau menjaga jarak aman antar warga.

Sebelumnya, menurut Presiden Joko Widodo, physical distancing dinilai menjadi opsi paling tepat bagi Indonesia untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Loading...

Baca juga: Cegah Covid-19 Meluas, Wapres Kembali Ingatkan Masyarakat agar Tak Mudik

“Hal itu dilakukan Polri mendasari prinsip physical distancing, tidak melakukan kegiatan yang bersifat mobilisasi, menjaga jarak, dan tidak berkumpul,” tutur Argo.

Untuk mencegah penyebaran virus, polisi melakukan pembubaran massa sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut ditandangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020.

Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Baca juga: Setuju Mudik Dibatasi, Mendagri: Agar Penyebaran Corona Bisa Ditekan

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Penulis: Devina HalimEditor: Diamanty Meiliana

Artikel Asli
Sumber: Kompas.com

Loading...