Pemilik Pabrik Masker Ilegal di Senen Juga Punya Pabrik Lain di Tangsel

Pemilik Pabrik Masker Ilegal di Senen Juga Punya Pabrik Lain di Tangsel

Barang bujti yang disita oleh Polres Jakarta Pusat dari penggerebekan pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - DW (57), pemilik pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, yang digerebek oleh Kepolisian Resor Metro Jakpus, mengaku memiliki satu pabrik masker lainnya di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

"Pemiliknya mengaku bahwa ada satu gudang lagi di daerah Tangerang Selatan, mereka sebagian dicetak di sana. Di sini untuk finishing," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi Kamis (5/3/2020) malam, seperti dikutip Antara.

Kepada polisi, DW mengaku rencananya pabrik masker ilegal itu akan dijadikan satu dan berpusat di Jalan Kalibaru.

Baca juga: Kapolres Jakpus: Pemilik Pabrik Masker Ilegal di Senen Bisa Raup Omzet Rp 4,7 Miliar

Loading...

Namun, belum sempat DW memproduksi masker ilegalnya, polisi telah menggerebek dan menggagalkan rencana pelaku.

"Saat ditanya oleh tim Reskrim Polsek Senen ternyata dia tidak mengantongi izin produksi, kalau tidak mengantongi izin produksi, apalagi izin edar. Ini sangat berbahaya karena masker ini apabila tidak sesuai aturan Kemenkes tentu merugikan konsumen," kata Heru.

Di lokasi pabrik di Kalibaru, polisi mendapatkan 38 bal bahan baku untuk pembuatan bagian dalam masker yang terdiri dari tiga lapisan itu.

"Ini barang buktinya impor dari China," kata Heru.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang menyampaikan bahwa produsen nakal itu menjual masker dengan harga yang tinggi.

Baca juga: Polisi Ingin Pakai Diskresi, Jual Masker Sitaan dengan Harga Normal

Menurut Heru, pabrik masker ilegal tersebut dapat meraup omzet hingga Rp 4,7 miliar jika masker-masker produksinya berhasil diperdagangkan.

"Dari barang bukti yang ada, ini bisa diproduksi menjadi 500.000 pcs masker. Setidaknya omzetnya kita hitung bisa mencapai Rp 4,7 miliar," kata Heru.

Heru mengatakan, pemilik pabrik masker ilegal itu mendistribusikan dagangannya melalui percakapan personal di media sosial sehingga tidak mudah terlacak.

"Dia jual dari orang ke orang, kalau kita lihat dari isi percakapan di HP-nya begitu," kata Heru.

Kepada polisi, DW mengaku sebelumnya memang berusaha membuat pabrik masker secara resmi dan mengajukan perizinan kepada pihak yang berwajib pada tahun 2015.

Namun, upayanya itu tidak berhasil.

"Bertepatan dengan merebaknya virus corona, dia mencoba untuk memproduksi masker lagi tanpa izin untuk meraup keuntungan," kata Heru.

Selain barang bukti berupa bahan baku masker, polisi juga mengamankan 12 pegawai DW.

Hingga saat ini Polres Jakarta Pusat masih terus melakukan pendalaman untuk mengecek pabrik milik DW yang berada di luar kawasan Jakarta itu.

Baca juga: Semua Orang Dilarang Pakai Masker di Kantor Pemkot Bekasi

Belum diketahui berapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Namun, para pelaku bisa dijerat pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Polri setidaknya sudah mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, dari 12 kasus ini, ada 25 orang yang menjadi tersangka.

"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar dan Kaltim," tutur Asep di Jakarta, Kamis.

Atas perbuatannya, 25 tersangka tersebut bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

"Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," ujarnya.

Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Editor: Sandro Gatra

Artikel Asli
Sumber: Kompas.com

Loading...