RS Mitra Keluarga akan Polisikan Oknum yang Masih Catut Nama Institusi untuk Jual Surat Keterangan Bebas Covid-19

RS Mitra Keluarga akan Polisikan Oknum yang Masih Catut Nama Institusi untuk Jual Surat Keterangan Bebas Covid-19

Tangkapan layar dari e-commerce Tokopedia terkait jual beli surat sehat bebas Covid-19 viral di media sosial. Pihak Tokopedia mengakui barang tersebut sempat dijual, tetapi mereka langsung menindaklanjuti hal tersebut.

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rumah Sakit Mitra Keluarga akan menyeret pihak tertentu yang masih mencatut nama institusi mereka dalam mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19, ke ranah hukum.

"Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," tulis pihak Manajemen RS Mitra Keluarga saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Hal itu akan dilakukan jika oknum yang menyalahgunakan atau mencatut nama mereka belum mencabut penyebarluasan jual beli surat keterangan bebas Covid-19 di situs online.

Baca juga: RS Mitra Keluarga: Tak Pernah Ada Kerja Sama untuk Jual Beli Surat Bebas Covid-19

Loading...

"Kami memohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga untuk keperluan itu segera mencabut dan menghentikan perbuatan dalam waktu sesegera mungkin," lanjutnya.

Sebelumnya beredar foto produk "surat sehat bebas covid" yang dijual di Tokopedia dengan harga Rp 70.000.

Produk yang juga tertulis alamat website suratdokterindonesiaaa.blogspot.com tersebut mengunggah surat sehat bebas Covid-19 dengan kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong Kabupaten Tangerang.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya membenarkan produk surat sehat bebas Covid-19 sempat ditawarkan di pasar digital Tokopedia.

Chandra mengatakan, setelah mendapat laporan dari pengguna, Tokopedia langsung menindak produk tersebut dan sudah menurunkan produk surat bebas Covid-19 itu.

"Saat ini, kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud sesuai prosedur," kata dia.

Penulis: Muhammad Isa BustomiEditor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Artikel Asli
Sumber: Kompas.com

Loading...