Artis Syahrini jadi saksi sidang tiga Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki.
Dalam kesaksiannya, Syahrini mengaku tidak penah mempromosikan First Travel. Yang dilakukannya hanya sebatas kerja sama antara manajemennya dengan First Travel.
Kerja sama tertuang dalam MoU. Antara lain isinya memposting video di akun instagram pribadinya selama berada di tanah suci dan Turki. Selain itu diwajibkan mewawancari jemaah.
"Tidak ada endorse-mengendorse murni kerja sama antara kita," ujar dia.
Jaksa Heri Jerman lalu menanyakan perbedaan antara postingan dengan endorse.
"Apa bedanya endorse sama posting," tanya Heri.
Syahrini langsung menjawab pertanyaan itu. Ia menolak kerja sama itu disebut bagian dari endorse
"Perlu saya jelaskan. Kalau endorse itu satu kali posting di IG Rp 150 juta. Sementara itu, tidak ada dana 1 perak pun yg saya terima, silakan bapak cek saja," jawab Syahrini.
Syahrini mengatakan, isi postingan di instagram tidak ada ketentuan khusus. Intinya pada akhir kalimat mencantumkan hastag #first travel dan #firsttravel vvip.
"Sejujurnya saya captionnya kebanyakan First Travel dan ada juga saya bawa caption Nama Nama Allah," tutup dia.
Didampingi Hotman
Syahrini akhirnya hadir di Kejaksaan Negeri Depok, Senin pagi tadi untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pada kasus First Travel. Sebelumnya, pelantun tembang Sesuatu itu sempat dua kali mangkir dari panggilan tersebut.
Syahrini datang didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani. Namun, saat diminta keterangannya, ia tak banyak bicara.
"Alhamdulillah sehat, nanti saja ya saya jelaskan," kata Syahrini singkat menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan padanya.
Artikel AsliSumber: Liputan6.com