Gatot Brajamusti Akan Jalani Total 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus

Gatot Brajamusti Akan Jalani Total 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus

Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot saat menjalani sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti akan menjalani total 20 hukuman penjara dari tiga kasus berbeda yang menjeratnya.
Total hukuman itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa yang dilindungi, Kamis (12/7/2018).
Pada Juli 2017 lalu di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis hukuman 10 penjara kepada Gatot setelah jaksa melakukan banding. Hukuman itu lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram selama 8 tahun penjara.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis kepada Gatot dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus asusila pada April 2018.
"Menimbang bahwa terhadap pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur saat memberikan pertimbangan putusan untuk kasus kepemilikan senpi dan satwa liar.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan bahwa vonis 1 tahun penjara yang diterima kliennya tidak adil.
"Kalau 1 tahun saya menilai tidak fair. Tidak ada keadilan. Kan dalam sidang saksi juga disebutkan kalau Gatot mendapatkan barang itu (harimau yang diawetkan dan elang hidup) dari orang lain," ujar Rifai.
"Total 20 tahun penjara kan? Lama sekali. Nanti akan kami sampaikan kepada klien kami. Kalau klien kami tidak terima, akan banding, kalau menerima, ya sudah itu keputusan klien kami," sambung Rifai.

Penulis: Tri Susanto SetiawanEditor: Kistyarini

Artikel Asli
Sumber: Kompas.com

Loading...