Puluhan Calon Siswa di Brebes Gunakan SKTM Palsu

Puluhan Calon Siswa di Brebes Gunakan SKTM Palsu

Brebes: Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah sekolah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menemukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) calon siswa bukan dari keluarga miskin. Jumlahnya mencapai puluhan.

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Brebes yang menjadi sekolah favorit dan menjadi incaran calon siswa. Ditemukan puluhan SKTM yang berasal dari calon siswa yang tergolong mampu dan tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin.

Sejak dibuka pendaftaran, SMA Negeri 1 Brebes banyak dibanjiri calon siswa yang menggunakan SKTM. Tercatat, calon siswa yang memilih jurusan IPA ada 78 orang yang melampirkan SKTM dan di jurusan IPS ada 50 orang.

Tingginya jumlah peminat di SMA favorit ini membuat panitia harus selektif. Terlebih ada indikasi penyalahgunaan SKTM dari calon calon siswa agar mendapat prioritas diterima sekolah.

Loading...

"Memang ada regulasi untuk memprioritaskan calon siswa dari keluarga miskin dengan syarat melampirkan SKTM. Itupun harus memiliki nilai minimal 24," kata Leksito Rini, Ketua PPDP SMA Negeri 1 Brebes, Kamis, 12 Juli 2018.

Akan tetapi, lanjut dia, regulasi tersebut terindikasi disalahgunakan. Banyak siswa yang sebenarnya masuk kategori keluarga mampu tapi tetap melampirkan SKTM agar mendapat prioritas diterima sekolah.

Hal disebabkan mudahnya proses mendapatkan SKTM di kantor desa masing-masing.

Dianulir

Setelah dilakukan survei di masing-masing rumah calon siswa, pihak panitia menganulir puluhan SKTM yang dilampirkan calon siswa. Dari 78 calon siswa Jurusan MIPA ber-SKTM, panitia menganulir SKTM 37 calon siswa. Sedangkan jurusan IPS yang dianulir sebanyak 29 SKTM calon murid.

"Tercatat ada 78 calon jurusan MIPA yang melampirkan SKTM dan dianulir 37 (SKTM) sehingga tersisa 41 calon. Dari IPS ada 50 (calon siswa ber-SKTM) dan setelah disurvei oleh panitia, yang sesuai dengan kenyataan ada 21 orang. Sebanyak 29 (SKTM calon siswa jurusan IPS) dianulir karena termasuk keluarga mampu," urainya.

Sementara, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, menanggapi maraknya warga di kecamatan yang mengantre untuk legalisir SKTM yang saat ini masih terjadi. Namun menurutnya, sekolah-sekolah sudah melakukan verifikasi terhadap SKTM yang dilampirkan oleh siswa dalam persyaratan pendaftaran siswa.

"Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 harus ada proses verifikasi. Tapi yang terjadi kemarin, anak yang membawa SKTM diprioritaskan. Ada sanksi juga dalam Permendikbud itu, jika memanipulasi SKTM dan lolos seleksi itu maka langsung dikeluarkan," katanya.

Kuota bagi calon siswa yang membawa SKTM adalah 20 persen dari jumlah calon siswa. Sehingga ada rambu-rambu pengguna SKTM tidak boleh melebihi kuota dari calon siswa yang berprestasi. Semua pihak sekolah sudah menyisir dengan terjun langsung untuk verifikasi.

"Jadi ada aturannya. Jika ada pemalsuan atau manipulasi SKTM maka ada kekhawatiran sendiri bagi calon siswa. Pada intinya pengguna SKTM itu tidak boleh melebihi 20 persen. Setelah geger SKTM palsu, sekolah langsung melakukan verifikasi," tandasnya.

 

Artikel Asli
Sumber: Medcom.id

Loading...