Ini rangkuman empat stimulus fiskal dalam paket kebijakan ekonomi kedua

Ini rangkuman empat stimulus fiskal dalam paket kebijakan ekonomi kedua

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong kinerja ekonomi domestik. Paket kebijakan kedua ini terdiri dari stimulus fiskal dan non-fiskal. 

“Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu, pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID-19, Jumat (13/2) di kantornya. 

*Baca Juga: Ini empat stimulus non fiskal dari pemerintah untuk tangkal efek virus corona *

Adapun, pemerintah menyiapkan empat stimulus fiskal untuk meredam dampak Covid-19. 

Loading...

Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

PPh DTP diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

*Baca Juga: Pemerintah kaji insentif iuran BPJS Ketenagakerjaan demi tangkal efek corona *

Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. 

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi  switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor). 

Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun. 

*Baca Juga: Paket stimulus corona, pemerintah akan bebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan *

Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. 

Restitusi PPN dipercepat diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun. 

*Baca Juga: Hindari resesi, Australia gelontorkan stimulus sebesar AUD 17,6 miliar *

Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.

Dengan demikian, Menko Airlangga mengatakan total stimulus fiskal pada paket kebijakan kedua ini sebesar Rp 22,9 triliun. Ini menjadi tambahan dari paket kebijakan stimulus jilid pertama yang sebelumnya telah diumumkan yaitu sebesar Rp 10,3 triliun. 

Artikel Asli
Sumber: Kontan.co.id

Loading...