Jika jadi Dipulangkan, Pemerintah Disarankan Pilah Peran WNI Eks ISIS

Jika jadi Dipulangkan, Pemerintah Disarankan Pilah Peran WNI Eks ISIS

Direktur YLBHI Asfinawati saat memberikan keterangsn pers dalam acara Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu memilah-milah peran warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS apabila hendak memulangkan mereka ke Tanah Air.

Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

"Harus ada pemilahan. Apakah 660 WNI tersebut derajat keterlibatannya semua sama?" ujar Asfinawati.

"Kan pasti enggak ya. Ada yang ikut-ikutan, ada yang tidak tahu apa-apa, ada yang serius (menjadi kombatan)," lanjut dia.

Loading...

Baca juga: Potret al-Hol, Kamp Pengungsian ISIS di Suriah

Dengan pemilahan itu, akan didapatkan kategori keterlibatan WNI itu di ISIS.

Berdasarkan data itulah, pemerintah dapat memperlakukan mereka secara adil setelah masuk ke Tanah Air.

Asfinawati mengatakan, pemilahan itu penting. Sebab, apabila tidak, kemungkinan mereka akan menerima perlakuan yang tidak adil, baik oleh negara maupun sesama WNI.

"Itu (perlakuan tidak adil) dalam ilmu deradikalisasi malah akan memunculkan sel baru," kata dia.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dinilai telah sejak lama tak menggunakan pendekatan represif untuk orang-orang yang terpapar radikalisme.

Baca juga: Komnas HAM Sebut RI Tak Punya UU Hilangkan Kewarganegaraan, Juga untuk Eks ISIS

Sebab, dalam evaluasi BNPT, yang lebih berhasil dideradikalisasi adalah mereka yang tak diperlakukan secara keras.

"Sebetulnya BNPT sudah sejak lama tidak gunakan pendekatan represif, karena evaluasinya lebih berhasil deradikalisasi daripada diperangin," kata dia.

Diberitakan, terdapat 660 orang WNI yang diduga sebagai teroris pelintas batas.

Mereka rencananya akan dipulangkan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan ada dua alternatif terkait WNI tersebut.

"Satu akan dipulangkan, yang kedua tak akan dipulangkan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS: Polemik dan Rencana Pemerintah

Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.

Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.

Sedangkan, opsi kedua adalah mereka tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.

Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat risiko dan hubungan sesama terduga teroris pelintas batas di berbagai negara.

Aktivitas mereka di Tanah Air dikhawatirkan akan terkait terorisme.

Penulis: Deti Mega PurnamasariEditor: Fabian Januarius Kuwado

Artikel Asli
Sumber: Kompas.com

Loading...