Mantan Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Dipenjara

Mantan Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Dipenjara

PEKANBARU - Terduga pemicu kerusuhan hingga berujung kaburnya ratusan tahanan di Rutan Pekanbaru serta tersangka pemerasan terhadap narapidana, M Taufik, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau‎. Mantan Kepala Pengamanan Rutan itu dijebloskan ke tahanan menjelang berbuka puasa.

Loading...

"Tersangka dugaan pemerasan terhadap napi di Rutan Pekanbaru insial MT ditahan setelah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa 6 Juni 2017 malam.

Hasil penyidikan, tersangka Taufik dinyatakan aktif meminta sejumlah uang kepada tahanan. Pungutan ini dilakukan kepada napi yang tidak betah dengan pelayanan serta kamar, sehingga dipindahkan ke sel lainnya yang lebih memadai.

Nominal pemerasan yang dilakukan beragam hingga jutaan rupiah. Biasanya ada pula yang diminta Rp 5 juta per napi supaya dipindahkan dari blok satu ke blok lainnya.

"Ada bukti transfer dari keluarga narapidana kepada tersangka ini. Tersangka disebut saksi-saksi yang diperiksa aktif meminta dan menerima uang," tegas mantan Kapolres Pelalawan ini.

Ditahannya Taufik menambah daftar mantan pegawai Rutan yang ditahan. Sebelumnya penyidik telah menahan mantan anak buah Taufik, yaitu Kurniawan dan Ripo pada beberapa pekan sebelumnya.

Meski sudah menjerat 3 tersangka, Guntur tak menampik pihaknya masih melakukan pengembangan. Dengan demikian tak tertutup pula bertambahnya tersangka hingga sampai ke mantan Kepala Rutan.

"Masih dikembangkan, kalau ada bukti bakal ada penetapan tersangka. Terkait mantan Kepala Rutan sudah diperiksa, statusnya masih saksi," ucap Guntur.

‎Atas perbuatannya, Taufik dan 2 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.

Dalam menyelidiki kasus ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah tersangka. Di antaranya petugas, keluarga tahanan dan tahanan maupun napi. Penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dan bukti lainnya .

Dugaan korupsi ini terungkap pasca kaburnya 473 tahanan dan napi Rutan Sialang Bungkuk pada Jumat 5 Mei 2017 lalu. Mereka beralasan kabur karena rutan yang over kapasitas. Agar bisa pindah blok, para warga binaan diminta bayaran.

Selain over kapasitas, petugas juga bersikap keras terhadap narapidana dan tidak diberikan air bersih serta Pelayanan kesehatan yang layak dan dibatasinya jam beribadah. Sejauh ini, tinggal 139 napi yang belum berhasil ditangkap.

Mereka diduga para narapidana narkotika termasuk bandar sabu puluhan kilogram yang divonis mati sebagai otak pelarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).‎ Polisi belum mau berkomentar terkait bandar sabu yang kabur tersebut.

Reporter : Syukur

Redaktur : Sidik

Editor : -
Wartawan : -

Loading...